Aturan Impor Hortikultura Kebablasan, Pengusaha Bisa Impor Semaunya

Bisnis.com,17 Des 2013, 01:27 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Hortikultura Nasional menilai Permendag No. 47/2013 tentang Ketentuan Impor Hortikultura seolah membebaskan pengusaha untuk mengimpor tanpa ada batasan.

Ketua DHN Benny Kusbini mengatakan dalam beleid tersebut tidak ada klausul yang mengatur mengenai jumlah produk hortikultura yang diimpor. Bahkan, sanksi yang diterapkan hanya untuk importir yang tidak mampu merealisasikan minimal 80% dari izin impor yang diberikan.

"Kemendag hanya memberikan izin impor tanpa ada koordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait dengan produksi dan kebutuhan nasional. Terlihat tidak ada sinkronisasi antara dua kementerian ini," kata Benny kepada Bisnis, Senin (16/12/2013).

Dia berpendapat seharusnya pemerintah dapat saling berkoordinasi dalam setiap keputusan untuk kepentingan pengembangan sektor hortikultura. Selain itu, para stakeholder terkait seperti asosiasi perlu diajak untuk agar kebijakan tidak diambil dari satu sisi saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini