Jusuf Kalla: DPP Golkar Harus Cepat Sikapi Penetapan Tersangka Ratu Atut

Bisnis.com,17 Des 2013, 15:18 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menilai penetapan status tersangka terhadap Ratu Atut Chosiyah yang merupakan Wakil Bendahara Umum partai berlambang Pohon Beringin itu perlu berujung pada pemberhentian Atut dari kepengurusan partai.

Kepada wartawan, usai menghadiri acara Palang Merah Indonesia (PMI) di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (17/12/2013), Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menilai Dewan Pengurus Pusat (DPP) perlu cepat menyikapi masalah hukum yang menimpa Wakil Bendahara Umum Golkar sekaligus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurut  Kalla, setiap pengurus partai semestinya berhenti dari kepengurusan apabila ditetapkan sebagai tersangka. Selama status anggota partai yang terkait masalah hukum itu belum meningkat menjadi tersangka, maka ia masih memiliki hak untuk memimpin.

“DPP harus menyikapi masalah ini, selama ini masalah hukum. Kalau Golkar, aturannya kalau sudah jadi tersangka ya harus berhenti jadi pengurus. Kalau sudah divonis, diserahkan ke wakil,” ujarnya.

Kalla mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa Atut yang merupakan gubernur perempuan satu-satunya di Indonesia.

“Jadi kita simpati. Beliau juga baru kehilangan suaminya. Adiknya ditahan. Tentu kita juga simpati atas musibah itu. Mudah-mudahan dia dapat lebih tegar lah. Saya tahu dia tegar,” katanya.

Jusuf Kalla berharap agar pemeriksaan terhadap Atut dapat berlangsung secara fair dan objektif. Dia juga menilai Atut perlu memiliki pembelaan-pembelaan yang baik.

“Ya ini kan masih ada proses yang harus dipertanggungjawabkan. Tentu Bu Atut juga bisa mengemukakan hal-hal yang terjadi sebenarnya,” tambahnya.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka berkaitan dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak Banten.

Pada saat menggeledah kediaman penguasa Banten itu, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini