Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sebagai salah satu bagian dari Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di BUMN (Geber BUMN) mendesak pimpinan DPR membentuk tim pengawas ketenagakerjaan guna menyelesaikan "outsourcing" di BUMN.
"Kami sebagai salah satu bagian dari GEBER BUMN mendesak pimpinan DPR untuk serius menindaklanjuti tuntutan kami, khususnya terkait dengan permasalahan pekerja 'outsourcing' (alih daya) ini," kata Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspek Indonesia) Sabda Pranawa Djati dikutip Antara, Selasa (17/12/2013).
Dalam aksi unjuk rasa pada hari Senin (16/12), kata dia, perwakilan GEBER BUMN yang diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung telah menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan praktik kerja outsourcing di BUMN, antara lain di PT Telkom, PT Jamsostek, PT PGN, PT Garuda Indonesia, PT Jasa Marga, PT PLN, PT Indo Farma, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Pertamina.
Menurut dia, rekomendasi Panja Outsourcing BUMN yang dihasilkan Komisi IX DPR RI ternyata tidak berjalan efektif dan maksimal.
Faktanya, Menteri BUMN Dahlan Iskan hanya mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Direksi BUMN untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing tanpa komitmen pengangkatan menjadi pekerja tetap di setiap BUMN.
Pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 65 dan 66, seharusnya membuat Menteri BUMN dan seluruh Direksi BUMN untuk introspeksi dan mawas diri untuk kemudian menebus kesalahannya selama ini dengan cara mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap.
Namun, faktanya justru terjadi 'tsunami PHK' di berbagai perusahaan BUMN.
Dalam kaitan itu, kata dia, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta direksi-direksi BUMN bersikap setengah hati dalam menegakkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pembiaran yang selama ini dilakukan oleh pihak-pihak tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar atas dugaan adanya mafia outsourcing di BUMN.
Mafia outsourcing mengambil untung dari selisih upah yang seharusnya dapat diterima oleh setiap pekerja, termasuk dari perhitungan upah lembur yang tidak sesuai dengan peraturan.
Fakta lain, kata dia, adalah adanya "manajemen fee" yang diterima oleh perusahaan penyedia jasa/perusahaan pemborongan dari perusahaan BUMN, yang rata-rata sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel