Restoran Bersertifikat Halal di DKI Baru 1%

Bisnis.com,17 Des 2013, 18:53 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Peluang pasar usaha hotel restoran dan katering di DKI Jakarta terbuka lebar, tetapi pengusaha yang mencantumkan sertifikat halal masih sangat minim yakni hanya 1% dari seluruh restoran di Ibu Kota.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Osmena Goenawan mengatakan restoran berjejaring asing justru lebih banyak yang telah mengantongi sertifikat halal.

“Kebetulan restoran dan katering [bersertifikat halal] di Jakarta masih sangat sedikit kurang dari 5%, sekitar 1%. Sebab belum ada kebijakan dari Pemprov DKI, dan kita menganggap DKI mayoritas muslim sehingga menganggap semua [makanan] halal, padahal belum tentu,” katanya saat penyerahan sertifikat halal Dapur Sunda Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Menurutnya, Gubernur DKI Joko Widodo sempat khawatir ketika memilih restoran yang ada di Jakarta tentang halal dan tidaknya makanan. Mantan Wali Kota Surakarta tersebut kemudian mendorong setiap restoran yang dikunjunginya untuk membuat sertifikasi halal.

Sertifikasi halal, lanjut Osmena, diperoleh dengan cara mendaftarkan restoran ke MUI bertarif administrasi Rp2,5 juta per gerai restoran. Syarat agar lulus adalah kejujuran dalam pengolahan makanan yang akan dilacak oleh petugas auditor LPPOM MUI sesuai dengan kriteria standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini