Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelatihan Kepelabuhanan (P2K) Pelindo II Hendra Budhi menyatakan siap menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya sebagai karyawan oleh Direksi Pelindo II.
Hendra merupakan salah satu pejabat dari 21 pejabat lainnya yang menyatakan pengunduran diri dan meletakkan jabatannya di BUMN itu, tetapi kini berujung pada pemecatan (PHK).
"Ingat, semua ada mekanismenya, memangnya BUMN ini milik personal," katanya kepada Bisnis, Rabu (18/12/2013).
Dia mengatakan dirinya tetap tegar dengan kondisi saat ini dan mendukung penuh perjuangan SPPI-II untuk menyelamatkan Pelindo II dari kehancuran.
Karir Hendra sebelum menjabat Kepala P2K Pelindo II/IPC, sempat menjabat Wakil Sekretaris Perusahaan Pelindo II dan Kepala Humas Pelindo II.
Sekjen Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II), Legino, mengatakan pemecatan 21 karyawan itu dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Direksi IPC pada Selasa (17/12/2013).
"Dalam pemberitahuan itu disebutkan terhitung 30 hari sejak surat itu dikeluarkan maka karyawan dimaksud sudah tidak menjadi pegawai Pelindo II. Surat pemberitahuannya sudah disampaikan ke-21 orang".
Legino menyatakan SPPI-II memprotes langkah direksi Pelindo II, sebab pengunduran diri bukan berarti mundur sebagai karyawan Pelindo."Tetapi, hanya mundur dan meletakkan jabatan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel