2014, Transaksi Tunai di Pemprov DKI Maksimal Rp50 juta

Bisnis.com,18 Des 2013, 19:02 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja akan menurunkan batas maksimal transaksi tunai berada di kisaran Rp10 juta sampai Rp50 juta pada tahun depan.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan upaya ini ditempuh untuk mendorong penggunaan transaksi non tunai oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI sehingga pengawasan anggaran APBD DKI dapat ditingkatkan.

“Tahun depan [batas transaksi tunai] mau diturunkan jadi Rp10 juta atau Rp50 juta. Di atas itu harus transaksi non tunai biar bisa saya lacak, kamu kirim duit ke mana. Kami kerja sama juga sama PPATK,” katanya di Balai Kota, Rabu (18/12/2013).

Seperti diketahui, sejak bulan ini, Pemprov DKI telah membatasi transaksi tunai di SKPD DKI maksimal sebesar Rp100 juta. Dalam pelaksanaannya, pemprov telah menggandeng Bank DKI sebagai mitra perbankan dalam mendorong transaksi non tunai ini.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan transaksi tunai rawan untuk dimanipulasi karena bukti pembayaran yang berupa kuitansi mudah dipalsukan. Selain itu, lanjutnya, transaksi non tunai diharapkan juga mampu mengurangi praktik mark up anggaran. (Yanita Petriella)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini