Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi asuransi properti yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2014.
Budi Herawan, Anggota Tim Tarif OJK, mengatakan terjadi kenaikan premi pada asuransi properti sebesar rata-rata 40% hingga 80% dibandingkan premi yang umum berlaku saat ini. Tarif yang ditetapkan hanya meliputi tarif dasar untuk Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSKAI), di luar perluasan proteksi untuk risiko seperti banjir dan gempa bumi.
“Rate untuk properti ini hanya untuk tarif dasar, jadi untuk tarif property all risks dan industrial all risks akan otomatis naik,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/12/2013).
Pengaturan tarif premi properti juga mengeluarkan risiko machinery breakdown (kerusakan mesin) ke dalam polis yang berdiri sendiri (stand alone policy) dari posisi sebelumnya yang tergabung dalam sublimit asuransi properti/industrial all risks.
Hal ini dilakukan karena umumnya persentase terbesar dalam klaim asuransi properti adalah kerusakan pada mesin, padahal tidak ada perhitungan premi tersendiri untuk risiko tersebut.
Adapun, pengaturan mengenai rate premi asuransi properti, polis stand alone, batasan mengenai biaya akuisisi dan lainnya akan disampaikan dalam surat edaran yang akan dirilis pada 31 Desember 2013.
“Makin rinci karena OJK ingin jangan sampai ada yang bolong sampai tingkat kedisiplinan industri bisa terjaga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel