KPK Segera Ajukan Rekomendasi Pemberhentian Atut Sebagai Gubernur

Bisnis.com,27 Des 2013, 19:20 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA--Alih-alih mengabulkan permohonan penahanan kota bagi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, KPK justru bakal mengajukan rekomendasi pemberhentian posisi Atut sebagai orang nomor satu di Banten.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan surat rekomendasi pemberhentian dalam pemerintahan dan jabatan tertentu memang hal yang wajar diajukan KPK setelah menetapkan status tersangka pada seseorang.

Artinya, jabatan Atut sebagai gubernur Banten definitif aktif tinggal menghitung hari, jika surat rekomendasi itu disampaikan KPK ke Kemendagri dan disetujui

"Sesuai SOP memang KPK akan mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara untuk penyelenggara negara yang menjadi tersangka," ujar Bambang, Jumat (27/12/2013).

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui kapan surat rekomendasi itu akan diserahkan.

Dia mengatakan pertimbangan KPK untuk rekomendasi itu yakni posisi Atut yang sudah tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur tapi masih menerima gaji yang berasal dari keuangan negara.

Selain itu, katanya, Atut juga sudah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan efektif. Serta, KPK ingin segera mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada kabupaten Banten. Atut dikenakan pasal  6 ayat 1a UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor.

Dalam kasus tersebut Atut dinyatakan turut serta bersama tersangka TCW dalam suap terhadap ketua MK Akil Mochtar.
Dalam kasus suap pilkada Banten KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni STA (Susi Tut Aandayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Kemudian, dalam kasus alkes Tangsel, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum menerbitkan sprindik, dengan alasan KPK mesti merekonstruksi kembali untuk menetapkan pasal yang dapat digunakan untuk menjeratnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, Tb Chaeri Wardhana, Dadang Priatna dari pihak swasta, dan seorang pejabat pembuat komitmen Kota Tangerang Selatan dengan inisial MJ (Mamak Jamaksari).

Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini