KPPOD Minta Kantor PBB Jadi Pemungut Pajak

Bisnis.com,29 Des 2013, 18:24 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Bisnis.com, JAKARTA—Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah menempatkan kantor pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai instansi pemungut pajak bumi dan bangunan sementara.
 
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah membutuhkan rencana cadangan dalam masa transisi pengalihan wewenang PBB tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas daerah untuk memungut PBB masih belum optimal dan merata.
 
“Mungkin presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [perpu] yang menempatkan kantor PBB sebagai instansi pemungut selama 1-2 tahun, sambil mempersiapkan daerah dibawah binaan khusus pusat,” ujarnya saat dihubungi hari ini, Minggu (29/12/2013).
 
Dia menilai perpu tersebut menjadi pilihan yang pas mengingat kewajiban pengelolaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan (P2) sepenuhnya oleh kabupaten/kota pada 1 Januari 2014 tidak mungkin untuk diundur lagi.
 
Adapun, kewajiban itu merupakan tindaklanjut dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 
 
Seperti diketahui, masih terdapat 369 kabupaten/kota yang justru belum siap menerima pengalihan wewenang PBB-P2 ini. Oleh karena itu, pemerintah meminta kabupaten/kota tersebut segera mempersiapkan diri sebelum 1 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini