Serikat Pekerja di Cimahi Tagih Dana Jaminan Hari Tua

Bisnis.com,30 Des 2013, 18:08 WIB
Penulis: Herdi Ardia

Bisnis.com, CIMAHI - Khawatir haknya akan hilang menyusul meleburnya PT.Jamsostek ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014, ratusan serikat pekerja (SP) Kota Cimahi menagih uang jaminan hari tua (JHT).

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi, Dadan Sudiana mengatakan setelah meleburnya Jamsostek ke dalam BPJS, pihaknya takut hak pekerja menjadi hilang. Sebab selama ini sosialisasi mengenai BPJS oleh Jamsostek tidak jelas.

"Makanya, kami ingin menarik pencairan tabungan JHT untuk masing-masing pekerja. Karena, setelah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, JHT bakal hangus atau tidak. Maka dari itu, kita minta hari ini juga bisa dicairkan," katnya Senin (30/12/2013).

Selain itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh BPJS diundur setahun kemudian. Selain itu, pemerintah dinilainya tidak siap, terlihat dari terlambatnya pengesahan payung hukum.

Jamsostek pun diminta mengumumkan hasil audit BPK atas penutupan buku Jamsostek dan melaporkannya kepada seluruh kantor serikat pekerja yang ada di Indonesia.

"Sebelum memindahkan kepesertaan program JPK Jamsostek kepada BPJS Kesehatan, Jamsostek wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada setiap peserta program JPK Jamsostek yakni pekerja".

Kepala Jamsostek Cabang Cimahi, Her Prayogo Basuki mengatakan sesuai dengan aturan permintaan pencairan JHT oleh para serikat pekerja, melewati tahapan atau proses. Diantaranya, dari usia peserta harus mencapai 55 tahun atau meninggal dunia dan peserta sudah nonaktif dari perusahaan minimal satu bulan.

"Masalah pencairan ini tidaklah sembarangan setiap orang meminta. Karena ada aturan atau UU-nya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini