Tangkal Dampak Impor, Industri Lokal Dapat Pengamanan Tambahan

Bisnis.com,30 Des 2013, 19:47 WIB
Penulis: Riendy Astria

 

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan ketahanan industri dalam negeri, pemerintah siap memberikan pengamanan tambahan berupa restrukturisasi industri bagi industri yang terkena injury akibat lonjakan impor.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan, dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru disahkan pada 19 Desember 2013 lalu, pemerintah juga fokus melakukan tindakan pengamanan terhadap industri.

Tindakan pengamanan industri dalam negeri yang dimaksud meliputi pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian industri dalam negeri.

Kemudian, tindakan pengamanan juga meliputi pengamanan akibat persaingan global. Dalam pasal 98 disebutkan, penetapan tindakan pengamanan sebagai akibat persaingan global adala berupa tarif dan nontarif.

Adapun penetapan tindakan pengamanan berupa tarif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri Perindustrian.

Sementara itu penetapan tindakan pengamanan berupa nontarif dilakukan oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Selama ini, kata Anshari, industri yang kalah bersaing lantaran terkena injury akibat lonjakan impor diberikan fasilitas safeguard oleh pemerintah. Sebut saja industri besi baja dan industri terigu.

“Namun, pengamanan kan tidak berhenti pada safeguard. Ke depan, industri yang kena safeguard, akan mendapatkan bantuan tambahan berupa restrukturisasi industri, agar cepat pulih dan memiliki daya saing,” kata Anshari dalam media briefing tentang UU Perindustrian di kantor Kemenperin hari ini, Senin (30/12/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini