Askrindo & Jamkrindo 'Disuntik' Agar Berlari Kencang

Bisnis.com,01 Jan 2014, 14:57 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), pemerintah menambah penyertaan modal pada kedua perusahaan tersebut masing-masing Rp 880 miliar dan Rp 1,2 triliun.

Penambahan penyertaan modal bagi kedua perusahaan BUMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2013 dan PP 81/2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2013.

Pada PP No. 80/2013 disebutkan, penambahan modal kepada PT Askrindo dimaksudkan agar perusahaan ini bisa melaksanakan penjamian kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun sumber dana bagi penambahan modal Rp 880 miliar kepada PT Askrindo berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2013, dan sumber dana untuk penambahan modal Rp 1,2 triliun untuk PT Jamkrindo berasal dari APBN tahun anggaran 2013.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 80/2013 dan PP No.81/2013 itu seperti dimuat laman Setkab, Minggu (1/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini