Ini BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Ditaati Pengusaha Berdasarkan Skala Usaha

Bisnis.com,01 Jan 2014, 21:00 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda
Ilustrasi

Bisnis, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan seluruh jenis usaha mengikuti program-program jaminan sosial nasional ketenagakerjaan.

 

Perpres bernomor 109/2013 itu diundangkan oleh Presiden menjelang pergantian tahun yaitu pada 27 Desember 2013.

 

Berdasarkan perpres tersebut seluruh perusahaan dari berbagai skala usaha wajib mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

 

Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya mulai 1 Juli 2015 untuk mengikuti beragam program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

 

Jenis usaha besar dan usaha menengah yang meliputi badan usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang beraktivitas di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

 

Jenis usaha kecil wajib mengikutkan pekerjanya ke dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.

 

Adapun jenis usaha mikro wajib program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

 

Selanjutnya, perusahaan yang sudah mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja dilarang mengurangi program yang telah diikuti tersebut.

 

"Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat (2) Perpres No. 109/2013 sebagaimana dirilis Sekretariat Kabinet RI, Rabu (1/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini