BPJS Kesehatan Bidik Dana Kelolaan Investasi Rp9 Triliun

Bisnis.com,02 Jan 2014, 13:27 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai beroperasi 1 Januari 2014 membidik dana kelolaan investasi Rp9 triliun pada tahun ini dan sebagian besar akan dialokasikan ke sejumlah instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.
 
Purnawarman Basundoro, Direktur PT Askes (saat ini menjadi BPJS Kesehatan), mengatakan pihaknya membidik imbal hasil sekitar 10% dari dana kelolaan tersebut pada tahun pada tahun depan. “Kondisi pasar modal sekarang masih slowing down,” katanya, Kamis (2/1/2013)
 
Sebagai gambaran, dana yang dikelola BPJS Kesehatan terdiri dari aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial (DJS). Aset BPJS digunakan untuk kegiatan badan hukum publik ini sedangkan aset DJS dikelola dari iuran peserta untuk kepentingan pembayaran klaim.
 
Dalam pengelolaan aset BPJS, Purnawarman mengatakan pihaknya berencana mengalokasikan dana paling banyak di instrumen deposito dan obligasi dengan porsi 80%-85%. “Sisanya ke saham dan reksadana,” katanya.
 
Adapun, dalam pengelolaan aset DJS, BPJS Kesehatan hanya diperbolehkan menempatkan dananya di instrumen deposito, surat utang negara atau sertifikat Bank Indonesia. Lembaga ini berencana memarkir dananya paling banyak di deposito dengan porsi 40%-50%.
 
Purnawarman mengatakan kebijakan itu perlu ditempuh karena BPJS Kesehatan mengelola penyelenggaraan asuransi kesehatan yang membutuhkan likuiditas untuk pembayaran klaim yang dapat terjadi sewaktu-sewaktu. “Deposito itu untuk bayar klaim, lebih likuid,” katanya.
 
Dari berbagai investasi aset BPJS dan DJS itu, Purnawarnan mengatakan pihaknya memperkirakan pasar modal akan kembali menanjak pada Februari 2014 setelah sempat turun pada kuartal II/2013 dan kuartal III/2013.
 
Terkait rencana investasi BPJS Kesehatan, Purnawarman mengatakan rencana tersebut masih perlu pengesahan dari Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari Dewan Komisaris PT Askes.
 
Berdasarkan catatan Bisnis.com, pengelolaan investasi BPJS Kesehatan tidak jauh berbeda dari pengelolaan investasi PT Askes terutama dalam hal alokasi dana kelolaannya yang cenderung ditempatkan di deposito.
 
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan BPJS Kesehatan diperkenankan melakukan investasi karena UU No.24/2011 tentang BPJS memang mengizinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini