BPS Gunakan Acuan Dasar Perhitungan NTP

Bisnis.com,02 Jan 2014, 21:50 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman

Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung sejak Desember 2013, BPS melakukan perubahan acuan dasar penghitungan NTP dari tahun dasar 2007 menjadi tahun dasar 2012, dengan alasan penyesuaian terhadap pola pergeseran produksi pertanian dan konsumsi rumah tangga pertanian di pedesaan.

Kepala BPS Suryamin mengatakan perubahan ini merupakan sesuatu yang wajar dan dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali, tujuannya agar hasil sensus tetap relevan terhadap perkembangan di sektor pertanian.

“Pola pertanian pasti akan selalu berkembang, faktor pendorong utamanya adalah penerapan teknologi pertanian. Karena itulah, metode BPS juga harus disesuaikan dengan perkembangan ini,” katanya, Kamis (2/1/2013).

Beberapa perubahan mendasar yang terjadi akibat diberlakukannya sistem acuan baru ini, antara lain bertambahnya cakupan jumlah komoditas baik pada paket It (Indeks harga yang diterima petani) maupun Ib (Indeks harga yang dibayar petani) seperti pada sub sektor hortikultura, ada tambahan item It tanaman obat, padahal sebelumnya item ini tidak dicantumkan.

Selain itu, sub sektor perikanan mengalami perluasan yaitu Nilai tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) disajikan secara terpisah. NTN merupakan acuan di sektor perikanan tangkap, sementara NTPi sebagai acuan di sektor perikanan budidaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini