Bankir Mulai Keluhkan PP Pungutan OJK

Bisnis.com,02 Jan 2014, 22:05 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan bankir mulai mengeluhkan besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri perbankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan nilai 0,03%-0,045% dari nilai aset.

Ketua Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Eko Budiwiyono mengungkapkan pungutan OJK akan menjadikan tambahan biaya dana (cost of fund) perseroan yang cukup membebani.

Bila PP pungutan OJK disahkan, maka kalangan perbankan akan mengalami pungutan 2 kali. Bank peserta penjamin simpanan juga diwajibkan membayarkan 0,1% dari saldo bulanan setiap semester.

“Selain adanya premi LPS ditambah pungutan OJK, maka cost of fund kami akan membengkak,” katanya Kamis (2/1/2014).

Eko mengharapkan agar OJK lebih berfikir untuk menguatkan industri perbankan dengan menerapkan program-program pengenalan produk keuangan kepada nasabah.

Namun Eko selaku Direktur Utama Bank DKI akan tetap melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh regulator.

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan industri perbankan dikenal sebagai industri yang tidak efisien sehingga dengan adanya pungutan tersebut, semakin meningkatkan biaya perbankan.

“Pungutan  itu akan berdampak pada kinerja akhir perbankan. Harapan kami agar ke depannya industri perbankan semakin baik,” ungkapnya.

Parwati menyarankan agar regulator juga bercermin dari negara-negara lain terkait pungutan yang akan dikenakan kepada industri keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini