KPK Periksa Bupati Tapanuli Tengah

Bisnis.com,03 Jan 2014, 14:03 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
KPK Periksa Bupati Tapanuli Tengah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai intensif menyidik kemungkinan sepak terjang Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada lainnya, selain dua kasus sengketa pilkada yang telah menjeratnya.

Penyidikan dilakukan dengan memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Ini merupakan kali kedua Bonarang dipanggil penyidik KPK, setelah sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan.

Bonaran yang akhirnya memenuhi panggilan tersebut, mengaku tidak mengetahui alasan penyidik KPK memanggilnya dalam kasus itu.

"Nanti saya jelaskan. Apa hubungannya dengan saya, juga tidak tahu," ujarnya.

Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK. Dia dijerat Pasal 12 huruf C Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selanjutnya, Akil juga dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK. Untuk itu, ia dijerat Pasal 12 huruf C atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini