Jaga Rahasia Negara, PNS Diwajibkan Pakai Email Resmi

Bisnis.com,03 Jan 2014, 09:15 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
PNS wajib menggunakan email resmi

Bisnis.com, JAKARTA- Dalam rangka menjaga kerahasian data dan informasi negara, pemerintah mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) memanfaatkan media surat elektronik (email) untuk urusan kedinasan dengan domain resmi dari pemerintah.

Kewajiban penggunaan email resmi dari pemerintah terhitung 1 Januari 2014 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Dilansir laman setkab.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013, meminta kepada setiap PNS agar menggunakan alamat email resmi pemerintah dengan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Azwar mengatakan saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun faktanya masih banyak ditemukan pegawai atau pejabat yang menggunakan email nonresmi sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. “Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara,” ujar Menteri PAN-RB dalam surat edaran, Kamis (2/1).

Kementerian PAN-RB, lanjut Azwar, memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Azwar mengingatkan kewajiban PNS menggunakan email resmi dari pemerintah agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Menurutnya, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.

“Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian atau lembaga atau pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya,” kata Azwar.

Dia mengatakan format alamat email PNS Mail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.

Disebutkan dalam surat edaran itu, dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmail.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.

“PNS Mail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya,” papar Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini