Sukseskan Larangan Bawa Kendaraan Pribadi, PNS Jaksel Akan Dimutasi

Bisnis.com,04 Jan 2014, 14:48 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menyukseskan instruksi Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) yang melarang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi ke kantor setiap Jumat pertama, Pemkot Jakarta Selatan memiliki jurus tersendiri.

Caranya, PNS akan dimutasi ke unit kerja yang berdekatan dengan domisili masing-masing sehingga aktivitas kantor tetap berjalan lancar meski ada pelarangan menggunakan kendaraan pribadi tersebut.

"Untuk mengakali kondisi jarak antara rumah dan kantor yang berjauhan, dalam waktu dekat kita akan lakukan penempatan ulang, sehingga seluruh pegawai kita akan ditempatkan di kelurahan atau kecamatan yang dekat dengan domisili rumah," kata Sekretaris Kota Jakarta Selatan Tri Djoko di laman Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta.com, Sabtu (4/1/2014).

Dia mengungkap masih banyak pegawai yang merasa keberatan jika kebijakan itu diterapkan dengan alasan jarak tempat tinggal.

"Pelaksanaan pada Jumat pertama sudah berjalan baik. Untuk itu akan kita teruskan menggunakan kendaraan umum setiap hari Jumat".

Tri menjelaskan sejak Desember 2013, pihaknya telah mensosialisasikan pengurangan pemakaian kendaraan bagi jajaran pejabat dan pegawai. Bahkan setiap Selasa dan Jumat, Wali Kota Jakarta Selatan dan pegawai lain selalu bersepeda ke kantor.

"Sebenarnya upaya sehari tanpa kendaraan pribadi sudah kami lakukan sejak awal Desember 2013 lalu. Berupa penggunaan kendaraan umum ataupun sepeda dengan titik kumpul di Taman Ayodya".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini