Tuduh Langgar Hak Paten, Yamaha Gugat Toshiba dan Samsung

Bisnis.com,05 Jan 2014, 13:20 WIB
Penulis: Anissa Margrit
/Ilustrasi

Bisnis.com, SANTA ANA--Yamaha Corp, perusahaan Jepang yang memproduksi alat musik dan perlengkapan audio, melayangkan gugatan pelanggaran paten terhadap perusahaan patungan Toshiba Corp. dan Samsung Electronics Co.

Yamaha menuding Toshiba Samsung Storage Technology Corp. melanggar sebelas paten mereka yang terkait dengan optical disk drives. Gugatan telah dimasukkan ke pengadilan federal di Santa Ana, California, AS pada 31 Desember 2013.

Yamaha mengatakan paten-paten tersebut secara teknis dan komersial esensial bagi beberapa standar optical disk drives. Perusahaan yang berbasis di Shizuoka, Jepang itu menuturkan mereka pernah menawarkan beberapa lisensi untuk paten yang menjadi objek pada 2008, tapi kesepakatan di antara para pihak tidak tercapai.

Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya berkali-kali bertemu sejak 2008 hingga Maret 2012 untuk mencari jalan keluar. Kesebelas paten itu diterbitkan antara Maret 1991 sampai Februari 2009.

Yamaha menuduh perusahaan joint venture tersebut tidak mau membeli lisensi meskipun sudah mengetahui produknya mengandung pelanggaran paten. Penggugat juga meminta ganti rugi yang besarnya tidak lebih kecil dibanding nilai royalti yang seharusnya didapat, serta kompensasi tambahan sebagai efek jera.

Pada Agustus 2012, LG Electronics Inc. juga pernah melayangkan gugatan serupa. Toshiba Samsung Storage Technology diklaim menggunakan empat paten perusahaan Korea Selatan itu tanpa izin. Hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini