Ini Jenis Situs yang Bakal Diblokir Kominfo

Bisnis.com,06 Jan 2014, 15:31 WIB
Penulis: Rezza Aji Pratama

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir situs-situs terkait konten ilegal seperti perakitan bom, pornografi, perdagangan obat dan makanan yang tidak berizin, perdagangan bursa saham dan investasi ilegal, perjudian, dan lain-lain.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, menyatakan pemblokiran ini bisa dilakukan dengan mudah.

Untuk situs yang memuat konten perakitan bom misalnya, kepolisan hanya perlu menyerahkan link-link yang dicurigai kepada Kementerian Kominfo.

“Kami bisa memblokirnya dalam hitungan jam,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/1/2014).

Masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan menyampaikan situs yang dicurigai dengan mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Gatot melanjutkan, kementerian juga telah menyiapkan mekanisme penanganan muatan negated di Internet yang dibahas bersama stakeholder terkait.

Menurutnya, saat ini ada 9.894 situs yang telah masuk daftar dari pengaduan masyarakat dan instansi. Sementara itu, jumlah situs pornografi internasional mencapai 799.841.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini