PNS DKI Dilarang Bawa Mobil, Ahok Dapat Pengecualian

Bisnis.com,06 Jan 2014, 14:15 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memberi dispensansi waktu 3 bulan kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menggunakan mobil setiap Jumat pertama saat berkantor ke Balai Kota.

Saat jumat pertama pelarangan menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, Ahok menggunakan mobil Toyota Land Cruiser atas izin Jokowi untuk keperluan lobi pembahasan RAPBD DKI 2014 yang sampai sekarang belum disahkan.

"Iya benar Pak Gubernur kasih waktu selama 3 bulan. Beliau khawatir APBD nggak selesai," kata Ahok di Balai Kota, Senin (6/1/2014).

Menurutnya, kalau tidak seizin Jokowi, tidak mungkin dirinya berangkat ke kantor pakai mobil dinas. Jangan sampai hanya karena kegiatan larangan bawa mobil ke kantor sebulan sekali justru merepotkan urusan untuk kepentingan publik.

Gubernur khawatir dalam tiga bulan ini, APBD bisa tidak beres karena eskalasi politik tidak bisa dipresdiksi.

"Jadi menggunakan mobil ini atas izin Pak Gubernur kok, kalau nggak seizin beliau mana mungkin saya lakukan. Gila apa saya".

Menurut Ahok, posisinya sekarang adalah staf Gubernur Jokowi sehingga tugasnya membuat seluruh program berjalan dan sukses. Dia tidak peduli dengan hujatan dari berbagai pihak atas ulahnya, yang penting jangan menghujat Gubernur DKI.

"Jadi kalau orang cuma hujat saya nggak apa-apa, yang penting jangan hujat Pak Gubernur, kan gitu santai aja."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini