Kemenaker Tetapkan 3 Standar Kompetensi Kerja Sektor Perbankan

Bisnis.com,06 Jan 2014, 19:44 WIB
Penulis: Fatkhul-nonaktif
Kompetensi menjadi sesuatu yang mutlak karena tantangan bankir di masa depan /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) untuk para pekerja di sektor perbankan di Indonesia, yaitu bidang kredit, bidang pembiayaan (funding) dan servis, serta bidang operasional.

"Kompetensi menjadi sesuatu yang mutlak karena tantangan bankir di masa depan akan semakin berat terutama disebabkan oleh meningkatnya intensitas persaingan yang menuntut perbankan untuk menyediakan jasa/produk yang semakin kompleks dan berisiko," kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Senin (6/1/2014).

Standar kompetensi itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yaitu Kep. 326 tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Penetapan SKKNI Bidang Funding & Services, Kep. 327 tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Penetapan SKKNI Bidang Operation dan Kep. 343 tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penetapan SKKNI Bidang Kredit.

"Persaingan di bisnis perbankan tidak lagi bersifat lokal, tetapi regional bahkan internasional. Oleh karena itu para bankir harus berusaha meningkatkan kualitasnya dalam menghadapi persaingan dunia kerja," kata Abdul Wahab.

Selain itu, dalam jangka waktu yang tidak lama lagi Indonesia dan negara ASEAN lainnya akan memasuki komunitas masyarakat ekonomi ASEAN 2015 (ASEAN Economic Community) yang termasuk didalamnya sektor perbankan.

Dalam era ASEAN Economic Community tersebut, persaingan tenaga kerja akan menjadi semakin ketat dan pekerja asing akan mudah masuk dan bekerja di Indonesia sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya.

"Kesempatan kerja yang tersedia di dalam negeri akan menjadi incaran pekerja asing yang jauh lebih siap dibanding angkatan kerja Indonesia dari segi kualitas, profesionalisme dan kompetensinya. Hal ini berlaku juga di sektor perbankan nasional," kata Abdul Wahab mengingatkan.

Untuk antisipasi, Wahab meminta seluruh pihak terkait untuk membuat perencanaan dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, antara lain dengan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut.

Dengan adanya standar kompetensi maka akan memudahkan bagi lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM dimana standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.

Sedangkan bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk menjamin bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.

Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.

Sedangkan yang telah tersusun saat ini sebanyak 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).

Selain itu juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI).

"Dengan adanya SKKNI maka akan meningkatkan peluang tenaga kerja Indonesia untuk berkiprah di dunia kerja regional dan internasional, karena sertifikat kompetensi yang dimiliki secara profesional dihargai di dalam negeri maupun luar negeri. Sistem KKNI juga berfungsi sebagai media filter bagi masuknya tenaga kerja asing di Indonesia," demikian Abdul Wahab. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini