BI Intensifkan Sosialisasi Rupiah, Penggunaan Uang Asing Marak

Bisnis.com,07 Jan 2014, 17:04 WIB
Penulis: Kontributor
Sesuai dengan UU Mata Uang, setiap transaksi perdagangan harus menggunakan rupiah. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG – Bank Indonesia Regional VI Jawa Barat dan Banten menyatakan penggunaan mata uang asing berpotensi meningkat seiring dengan tingginya jumlah wisatawan mancanegara ke Jabar pada 2014.

Kepala Kantor Perwakilan BI Regional VI Jabar dan Banten Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menemukan penggunaan mata uang asing dalam sejumlah transaksi perdagangan di Jawa Barat.  Oleh karena itu, BI Regional VI mengintensifkan sosialisasi penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi perdagangan pada 2014.

“Jumlah wisatawan mancanegara ke Jabar cenderung meningkat, khususnya Bandung, sehingga potensi penggunaan mata uang asing dalam transaksi perdagangan pun meningkat,” katanya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2014).

Padahal, sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dinyatakan setiap transaksi perdagangan harus menggunakan rupiah. Dian mengingatkan sesuai dengan UU ini, pedagang yang bertransaksi dengan mata uang asing dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Selain mengintensifkan sosialisasi penggunaan mata uang rupiah, BI juga akan mengawasi transaksi mata uang asing melalui pedagang valuta asing berizin, khususnya di pusat perbelanjaan. Pengawasan juga dilakukan bekerja sama dengan kepolisian dan pengelola pusat perbelanjaan.

Dalam sosialisasi penggunaan rupiah, BI juga akan menggandeng asosiasi pariwisata, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).

Pengawasan akan dilakukan dengan cara pengadaan dokumen pembayaran yang harus dinyatakan dalam Rupiah.

Untuk upaya pencegahan, BI Regional VI akan memermudah proses perijinan pendirian pedagang valuta asing (PVA). BI bersama OJK, kata Dian, juga akan mendorong perbankan untuk melayani penukaran mata uang asing.

Pemerintah daerah pun akan diajak bekerja sama untuk memastikan penggunaan PVA berijin (authorized money changer) agar pengawasan transaksi valas dapat lebih mudah dilakukan dan masyarakat memperoleh pelayanan penukaran uang yang lebih terpercaya. (k10/k32)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini