Rudi Rubiandini Didakwa Terima Suap Total Rp24,22 Miliar

Bisnis.com,07 Jan 2014, 15:03 WIB
Penulis: News Editor
Rudi Rubiandini/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa menerima uang US$2,42 juta atau sekitar Rp24,22 miliar dari pengusaha maupun pejabat SKK Migas untuk mengatur sejumlah kebijakan di lembaga tersebut.

"Uang tersebut terdiri atas US$200.000 Singapura dan US$900 dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya, dan US$522.500 dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon," kata jaksa penuntut umum KPK Riyono dalam sidang pembacaan dakwaan Rudi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Pemberian oleh Widodo disebut jaksa terkait perbuatan-perbuatan dalam pelelangan minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Sementara itu, uang dari Artha Meris adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Untuk PT KOPL Indonesia, Rudi melakukan enam perbuatan yaitu pertama menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondesat Senipah bagian negara pada 7 Juni untuk periode Juli 2013.

Kedua, Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Gresik Mix bagian negara untuk periode Februari - Jui 2013 untuk Fossus Energy Ltd, ketiga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan kondesat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.

Kelima, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan keenam menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini