Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin memperketat pengawasan terhadap likuiditas dan permodalan industri jasa keuangan khususnya perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan bahwa hal itu terutama dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lagi kasus-kasus hukum yang melibatkan industri jasa keuangan, terutama perbankan seperti di masa lalu.
Apalagi, sejak serah terima fungsi pengawasan perbankan dengan Bank Indonesia pada 31 Desember 2013, OJK akan mengawasi tidak hanya industri keuangan nonbank melainkan juga perbankan.
"Saya pikir, dengan perkembangan yang terjadi belakangan ini, yang paling segera adalah pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan permodalan," ujar Muliaman di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2013).
OJK akan meluncurkan pedoman atau guide line untuk memperkuat implementasi fungsi pengawasan yang menjadi tugas lembaga baru itu.
Dia mengatakan pada tahun ini pihaknya secara bertahap akan mengimplementasikan pengawasan yang lebih terintegrasi.
"Ini [pengawasan terintegrasi] kami harap dilakukan tahun ini. Kami akan berikan guide line atau pedoman kepada industri perbankan dan jasa keuangan yang terkait dengan ini," ujarnya.
Nanti di penghujung tahun ini, ujar Muliaman, sistem jasa keuangan di Indonesia akan miliki pendekatan yang jauh lebih baik dalam hal pengawasan.
Muliaman menjelaskan pihaknya terutama akan melakukan integrasi pengawasan dengan koleganya di Bank Indonesia untuk mengawasi perbankan.
"Mudah-mudahan dengan pendekatan cara pengawasan yang lebih terintegrasi ini kita bisa mengurangi lubang-lubang yang ada selama ini dan mudah-mudahan bisa kita cegah sehingga industri perbankan kita bisa lebih baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel