Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Diusulkan Tidak Lewat APBD

Bisnis.com,08 Jan 2014, 15:57 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Presiden SBY/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan merumuskan aturan agar insentif tenaga kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bisa disalurkan tanpa melalui APBD.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar aturan tersebut bisa rampung dalam 2–3 minggu ke depan di bawah supervisi Wakil Presiden Boediono.

“Agar, sekali lagi, pelayanan SJSN Kesehatan dan penyaluran insentif bagi para dokter dan tenaga medis itu berjalan dengan baik,” kata SBY di Kantor Presiden, Rabu (8/1/2014).

Evaluasi aturan tersebut akan dikoordinasikan oleh Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dengan melibatkan BPJS, Ikatan Dokter Indonesia, dan menteri terkait.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjelaskan selama ini dana tenaga kesehatan untuk Puskesmas non-Badan Layanan Umum harus diberikan melalui APBD.

Sistem penyaluran tersebut membatasi keluasaan Puskesmas untuk mengelola keuangan dan menyalurkan pendapatan para tenaga kesehatan.

“Kalau belum BLU dia semua masuk ke kas daerah, nah kalau sekarang mau diatur bagaimana supaya kembali ke Puskesmas,” kata Nafsiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini