Bisnis.com, JAKARTA---Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi (Apparindo) mengusulkan kelonggaran komisi perantaraan dalam rentang 15%-25% dari nilai pertanggungan untuk produk asuransi properti.
Usulan itu disampaikan Apparindo terkait dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi komisi perantaraan maksimal 15% pada tahun ini bersamaan dengan penetapan tarif asuransi properti, asuransi banjir dan asuransi kendaraan bermotor.
Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo, mengatakan pihaknya berharap regulator tidak memberi batas maksimal 15%, melainkan ada kelonggaran hingga 25%. “Sebenarnya ini tergantung dari risiko bagus atau tidak,” katanya seusai pelantikan pengurus Apparindo periode 2013-2016, Rabu (8/1).
Nanan memaparkan kelonggaran seperti itu tidak menjadi masalah apabila risiko pertanggungannya dianggap bagus. Sebagai contoh, lanjutnya, tingkat risiko itu dapat dicermati dari klaim yang diajukan. “Kalau risikonya bagus, why not?”
Kendati terdapat rencana pembatasan, Nanan mengatakan pendapatan yang diterima oleh broker asuransi juga belum tentu berkurang karena tarif asuransi properti yang akan ditetapkan juga lebih tinggi dengan rentang 40%-80%.
“Sebenarnya secara in amount, jumlahnya sebenarnya bisa lebih besar karena didapat dari premi yang juga lebih besar. Kalau dulu preminya kan kecil. Misalnya dulu 1, sekarang 2. Kalau dulu 25% dari 1, sekarang 15% dari 2,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel