CCTV Bakal Masuk Syarat Amdal Gedung Baru di DKI

Bisnis.com,09 Jan 2014, 14:47 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menginginkan kewajiban pemasangan closed-circuit television (CCTV) berkualitas tinggi yang mengarah ke jalan dimasukkan sebagai syarat penerbitan izin anlisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan gedung baru.

“Kami akan mewajibkan gedung baru untuk dimasukkan syarat amdal agar punya CCTV mutunya baik, sampai bisa melihat plat nomor,” kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2014).

Dia mengatakan upaya demikian ditempuh untuk meningkatkan pemantauan atas pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini meminta Dinas Perhubungan DKI lebih menyinergikan instansinya dengan Polda Metro Jaya, khususnya dalam sinkronisasi data untuk electronic registration identification (ERI).

Nantinya, data dari ERI ini digunakan untuk penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).

Wakil Kepala Polda Metro JayaBrigadir Jenderal Polisi Sudjarno mengatakan penerapan ETLE harus didukung dengan penambahan CCTV sebagai alat bukti penilangan.

“Sekarang kami kesulitan CCTV, termasuk kualitasnya CCTV-nya juga. Kami ingin ada CCTV yang bisa record dan baca,” ujarnya.

Data ERI juga akan digunakan dalam penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini