Anas Ditahan KPK, Langkah Demokrat Kian Berat

Bisnis.com,11 Jan 2014, 23:06 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto
Anas Urbaningrum/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan Anas Urbaningrum semakin memperberat langkah Partai Demokrat menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.

"Penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum semakin memperburuk citra partai penguasa itu," kata Joko Susilo, pengamat politik dari Universitas Jember, Sabtu (11/1).

Menurut dia, satu persatu politisi partai berlambang mercy tersebut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penahanan Anas menambah daftar panjang politisi Partai Demokrat yang terindikasi melakukan korupsi.

"Tugas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat cukup berat untuk mengembalikan citra partai pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014," ucap pengajar Ilmu Hubungan Internasional itu.

Ia menilai masyarakat semakin tidak percaya terhadap partai politik penguasa tersebut karena satu persatu politisinya yang duduk di DPR terjerat kasus korupsi proyek Hambalang, sehingga citra partai semakin buruk.

"Dari beberapa survei yang diumumkan beberapa waktu terakhir, elektabilitas Partai Demokrat jatuh ke papan bawah karena banyak politisinya yang terjerat kasus korupsi," katanya.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebutkan elektabilitas Partai Demokrat berada di titik rendah yakni di bawah 10 persen sehingga berdampak partai lain akan berpikir ulang beberapa kali untuk berkoalisi dengannya.

Joko menuturkan, beberapa tokoh yang ikut dalam Konvensi Partai Demokrat sebagai bakal calon presiden belum signifikan untuk meningkatkan elektabilitas partai tersebut sehingga SBY bersama seluruh kader partai harus bekerja keras untuk mengembalikan citra partai.

"Cukup berat langkah Partai Demokrat untuk mengembalikan citranya dan saat ini masyarakat sudah apatis terhadap partai politik," ujar dosen FISIP Universitas Jember itu.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditahan KPK pada Jumat (10/1), setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang, serta proyek-proyek lain.

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini