Rancangan Peraturan Menteri Filterisasi Konten Negatif Diujicoba

Bisnis.com,15 Jan 2014, 03:58 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Menkominfo Tifatul Sembiring/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggelar uji coba publik Rancangan Peraturan Menteri terkait filterisasi konten negatif sekitar Ferbruari.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto mengatakan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal.

“Sebulan lalu rapat dengan pihak eksternal, seminggu lalu rapat dengan internal,” katanya kepada Bisnis, Senin (13/1/2014).

Gatot memperkirakan dalam waktu dua minggu ke depan, rancangan tersebut bakal diserahkan kepada Menteri Kominfo Tifatul Sembiring  untuk mendaptakan persetujuan dan kemudian melaksanankan uji publik.

Dia menegaskan, peraturan ini tidak akan membatasi hak-hak masyarakat untuk mendapatakan informasi melalui Internet seperti yang dipertanyakan oleh beberapa pihak selama ini. Untuk mengambil keputusan pemblokiran satu situs atau konten, pihaknya bakal terlebih dahulu berkonsultasi dengan badan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini