Mendagri Tunggu KPK Terkait Pelimpahan Wewenang Atut ke Rano Karno

Bisnis.com,15 Jan 2014, 16:15 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri masih menunggu persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  mengambil keputusan terkait pelimpahan kerja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah kepada Wakilnya Rano Karno.

"Nanti kalau KPK mengizinkan Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu tidak masalah," ujar Gamawan di Kejaksaan Agung, Rabu, (15/1/2014).

Menurut Gamawan pelimpahan tugas Atut sebagai Gubernur Banten ke Wakilnya Rano Karno bisa juga menunggu setelah status hukum Atut menjadi terdakwa.

"Baru kita menonaktifkan dan melimpahkan tugasnya kepada Rano. Jadi ada dua cara sebenarnya. Yang pertama pelimpahan sekarang, yang kedua nonaktif setelah terdakwa," ujar Gamawan.

Saat ditanya apa usulan terbaik yang akan diambil sesuai UU yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggara tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

"Keduanya bisa dimungkinkan. Tapi Kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada nomor registrasinya. Sesuai uu no registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini