Digaji Rp7,3 Juta/Bulan, Warga Malaysia Ogah Kerja di Restoran

Bisnis.com,15 Jan 2014, 09:20 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Pemilik restoran di Malaysia bersedia menggaji warga lokal yang mau bekerja di sektor jasa itu hingga 2.000 ringgit atau Rp7,3 juta per bulan.

Namu, pemilik restoran di Malaysia mengaku sulit mendapatkan pekerja lokal.

Presiden Persatuan Pengusaha Restoran Muslim Malaysia (PRESMA) Noorul Hassan Saul Hameed mengatakan saat ini hanya 2% pekerja asing dari total 3,5 juta warga asing di negara ini bekerja di restoran.

Jumlah itu dinilai masih rendah sementara pengusaha restoran tidak mempunyai banyak pilihan dalam mendapatkan pekerja lokal yang dikatakan suka memilih-milih pekerjaan.

"Kita bisa membayar pekerja lokal gaji lebih dari 2.000 ringgit sebulan, karena pekerja asing rata-rata mendapat gaji 1.500 saat ini. Namun, berapa banyak warga lokal sanggup bekerja di restoran?"

"Ada anggapan bahwa pekerja lokal hanya mau bekerja di tempat berhawa dingin seperti di pusat perbelanjaan sehingga menyulitkan kami mendapatkan pekerja lokal," katanya seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Rabu (15/1/2014).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Malaysia akan melarang semua restoran untuk mempekerjakan warga asing untuk menghindari membanjirnya pekerja asing di negara ini.

Selain itu, kata Noorul, satu dasar tetap berkaitan pekerja asing perlu dilaksanakan pemerintah karena pihaknya harus melalui berbagai proses untuk mendapatkan pekerja asing secara sah.

"Kami membelanjakan antara 2.000 hingga 3.000 ringgit untuk setiap pekerja asing karena harus membayar pajak dan bayaran kepada agen, langkah menghentikan pengambilan pekerja asing ini perlu diikuti dengan dasar yang lebih jelas," katanya.

"Kami seharusnya gembira jika rencana ini dilaksanaka karena tidak perlu memikirkan penginapan serta memberi makan dan mnum kepadapekerja asing," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini