BPR Diminta Genjot Konsorsium

Bisnis.com,15 Jan 2014, 20:30 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diminta lebih aktif untuk meningkatkan kapasitas permodalan dengan cara menggabungkan diri ke dalam konsorsium untuk proyek-proyek tertentu.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, menilai saat ini kondisi permodalan sebagian besar BPR belum mencukupi untuk mengembangkan bisnis secara luas. Oleh karena itu, diperlukan upaya menggandeng mintra untuk dapat berekspansi lebih jauh.

“Konsorsium belum menjadi budaya, padahal ini yang seharusnya diperkuat,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (15/1/2014).

Pendirian konsorsium ini, lanjutnya, perlu ditopang oleh kehadiran minimal satu bank umum yang memiliki struktur permodalan kuat yang berfungsi sebagai jangkar atau pimpinan konsorsium.

Di sisi lain, Harry juga menilai industri perlu menggenjot strategi business linkage antara bank umum dan BPR. Dalam hal ini, bank umum memanfaatkan jaringan yang dimiliki BPR untuk menjalankan bisnis, termasuk menyalurkan kredit kepada nasabah mikro.

Kerja sama linkage dengan bank umum diharapkan mampu menurunkan bunga kredit yang disalurkan sehingga menguntungkan nasabah dari kalangan pengusaha mikro, kecil dan menengah.

Namun demikian, dia mengatakan perlu adanya pengawasan lebih ketat dalam pengaturan program kerja sama ini. Hanya BPR dengan kondisi keuangan sehat dan kapasitas permodalan memadai yang dapat bergabung dalam program ini.

“Nanti akan kami tanyakan ke OJK, seberapa jauh efektivitas dan perkembangan program linkage ini,” katanya.

Rata-rata permodalan BPR swasta cenderung rendah, meski telah memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan regulator.

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Bank Indonesia No 26/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, modal minimum BPR ditetapkan berbeda berdasarkan empat zona. Modal minimum BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp5 miliar.

Sementara itu, modal minimum BPR yang berlokasi di wilayah ibukota provinsi di Pulau Jawa dan Bali serta Ibukota Kabupaten/Kota di kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp2 miliar.

Regulator menetapkan modal minimum sebesar Rp1 miliar bagi BPR yang didirikan dp ibukota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali serta Jabodetabek. Adapun, modal minimum BPR yang didirikan di luar wilayah yang telah disebutkan hanya sebesar Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini