Gugatan Melayang ke Ditjen Pajak, Kinerja SCMA Tak Terganggu

Bisnis.com,16 Jan 2014, 19:13 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Gedung SCTV/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak lulusnya permohonan penggunaan nilai buku untuk penggabungan usaha antara PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media tidak berdampak ke kinerja SCMA.

Hardijanto Saroso, Sekretaris Perusahaan Surya Citra Media, mengatakan sesuai ketentuan, penolakan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) telah melewati waktu yang diberikan dalam memutuskan pemberian persetujuan atau penolakan.

Karenanya, sesuai peraturan perpajakan, pasal 3 ayat 5 PER -28/PJ./2008, permohonan penggunaan nilai buku untuk penggabungan usaha Indosiar Karya Media dan SCMA dengan sendirinya secara hukum dianggap telah diterima atau disetujui.

“Tapi, itu tidak berdampak pada kinerja SCMA,” tutur Hardijanto kepada Bisnis, Kamis, (16/1/2013).

Ito Warsito, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan bila hanya permohonan atas nilai buku yang ditolak, itu hanyalah teknik merger, bukan proses merger. Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sudah memberikan izin bagi SCMA dan Indosiar untuk menggabungkan usaha.

“Mungkin ada masalah [pandangan] antara Ditjen Pajak dan emiten. Kalau emiten sudah ajukan gugatan, kita tunggu hasilnya. Bukan bursa [BEI] yang menentukan. Izin merger pun bukan dari bursa, itu Kemenhukham,” tutur Ito.

Sementara, Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menuturkan persoalan antara SCMA soal pajak akan tercermin dalam laporan keuangan 2013 SCMA.

“Kita tunggu hasilnya di laporan keuangan 2013. Akan diberi penjelasan di sana,” katanya.

SCMA menggugat Ditjen Pajak karena belum mendapat persetujuan atas permohonan penggunaan nilai buku untuk penggabungan usaha antara SCMA dan PT Indosiar Karya Media Tbk.

Perusahaan penyiaran tersebut melayangkan gugatan pada 10 Januari 2014 ke Pengadilan Pajak. Isi gugatan berkaitan dengan keputusan dari Ditjen Pajak berupa penolakan atas permohonan SCMA pada 13 Desember 2013 karena tidak terpenuhinya syarat formal.

Awal mula, perusahaan mengajukaan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha ke Ditjen Pajak pada 25 Oktober 2013. Permohonan dilayangkan setelah SCMA mengantongi surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2013 dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM pada 19 April 2013. Penggabungan usaha efektif berlaku mulai 1 Mei 2013.

Usai permohonan dibawa ke Ditjen Pajak, hingga 28 November 2013 Ditjen Paajak tidak menerbitkan putusan. Maka, permohonan SCMA dengan sendirinya dianggap disetujui.

Rupanya, pada 13 Desember 2013 Ditjen Pajak mengumumkan penolakan atas permohonan SCMA.

"Perseroan telah melakukan berbagai upaya sejak diterimanya surat keputusan pada 13 Desember 2013 sampai 10 Januari 2014 untuk mendapat persetujuan permohonan," tulis Sutanto Hartono, Direktur Utama Surya Citra Media, dalam keterbukaan informasi, Rabu, (15/1/2013).

Pada 19 Februari 2013, SCMA dan PT Indosiar Karya Media Tbk. mengumumkan rencana penggabungan usaha. Sebanyak 99,9% pemegang saham yang hadir pada RUPS Luar Biasa, 5 April 2013, menyetujui rencana tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini