Ditjen Pajak: Merger SCTV-Indosiar Agar Gunakan Nilai Pasar

Bisnis.com,16 Jan 2014, 20:42 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ilustrasi merger SCTV-Indonsiar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak meminta upaya penggabungan usaha (merger) antara PT Surya Citra Media Tbk. dan PT Indosiar Karya Media Tbk. tidak menggunakan nilai buku, tetapi menggunakan nilai pasar.
 
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan permohonan Surya Citra menggunakan nilai buku untuk merger, tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga harus menggunakan nilai pasar.
 
“Setelah kami uji administrasi, merger itu tidak memenuhi syarat untuk menggunakan nilai buku, jadi harus menggunakan nilai pasar untuk merger. Dengan menggunakan nilai pasar, maka akan ada pajak yang harus dibayar,” tuturnya, Kamis (16/01).
 
Sayangnya, Kismantoro tidak memaparkan persyaratan apa saja, yang gagal dipenuhi Surya Citra untuk merger tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan Ditjen Pajak tidak melarang korporasi untuk melakukan merger.
 
Ketentuan persyaratan menggunakan nilai buku dalam merger tercantum dalam peraturan menteri keuangan No.43/PMK.03/2008 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha.
 
Persyaratan tersebut antara lain . pertama, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha. Kedua, melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. Ketiga, memenuhi persyaratan tujuan bisnis.
 
Kismantoro menilai proses merger memang diutamakan menggunakan nilai pasar. Alasannya, nilai buku cenderung tidak pernah berubah. Padahal, yang dilaporkan ke negara kebanyakan aset, yang berarti masuk dalam obyek pajak.
 
Penggunaan nilai pasar dalam merger juga disebutkan dalam pasal 10 ayat 3 UU Pajak Penghasilan yang menjelaskan nilai perolehan atas pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka penggabungan, mengacu pada harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini