Inilah Garis Besar Aturan Tarif Premi Baru Asuransi

Bisnis.com,16 Jan 2014, 07:12 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir ada praktik kecurangan menjelang tarif premi baru asuransi kerugian diterapkan bulan depan. Perusahaan asuransi diduga mengubah perjanjian polis untuk mengaet nasabah dengan premi yang lebih murah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyampaikan siap memberi sanksi kepada perusahaan asuransi yang melakukan kecurangan atau akal-akalan sebelum pedoman baru tarif asuransi diberlakukan.

Tarif baru asuransi yang akan diberlakukan mulai Februari 2014 adalah asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, dan risiko katastropik.

“Kami akan jatuhkan sanksi [perusahaan asuransi yang melanggar],” ujarnya seusai sosialisasi surat edaran tarif baru, Rabu (15/1/2014).

 Kisi-kisi Aturan Tarif Premi Baru Asuransi

  •   Asuransi kebakaran dan asuransi   banjir berlaku 1 Februari 2014
  •   Asuransi kendaraan bermotor   berlaku 1 Januari 2014 dengan masa transisi hingga 28 Februari 2014
  •   Rate premi asuransi banjir   ditetapkan standar yang berbeda sesuai dengan zonasi wilayah
  •   Tarif premi kendaraan   menyesuaikan dengan harga mobil.
  •   Terjadi kenaikan biaya   pengajuan klaim dari Rp200.000 menjadi Rp300.000 per klaim.
  •   Batasan komisi maksimal untuk   pemasaran produk asuransi properti dan asuransi banjir 15%, sedangkan   asuransi kendaraan bermotor 25%.
 
 
 
 
 

Sumber: OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini