DPR Dukung Pengembangan Tenaga Nuklir

Bisnis.com,16 Jan 2014, 20:22 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen siap mendukung kebijakan pemerintah soal nuklir sebagai bagian dari langkah penyediaan energi nasional.

Anggota Komisi I DPR dari Partai Amanat Nasional Muhammad Najib mengatakan sejak 2007 pemerintah telah memiliki payung hukum yang memasukkan nuklir dalam bauran energi nasional yakni melalui Undang-Undang No. 17/2007 soal Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU No. 30/2007 tentang energi.

Menurutnya, parlemen saat ini hanya melihat nuklir untuk energi sebagai pendukung peningkatan ekonomi negara. Namun, dia mengingatkan agar parlemen dan pemerintah transparan sehingga masyarakat sadar akan kebutuhan energi yang tiap tahun terus meningkat.

“PLTN [pembangkit listrik tenaga nuklir] harapan kami [Indonesia] untuk memenuhi kebutuhan energi, katanya, Kamis (16/1/2014).

Dia mengharapkan agar pemerintah segera mewujudkan PLTN. Menurutnya, keputusan realisasi pembangunan PLTN berada pada tangan pemerintah. Dia menjelaskan sukses atau tidaknya pembangunan nuklir tergantung pada bagaimana pemerintah menjelaskan kepada masyarakat.

Pasalnya, dia melihat media kadang meliput isu yang sensasional sehingga terkesan provokatif sehingga menimbulkan pandangan negatif di masyarakat soal nuklir. Dia menjelaskan hingga saat ini, masyarakat Indonesia memandang bahwa nuklir merusak lingkungan dan nuklir sebagai senjata perusak. “Ini yang tak mudah mengubah pola piker masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Acting Head of Cooperation Section Badan Pengawas Tenaga Nuklit (Bapeten) Petit Wiringgaling menegaskan bahwa pihaknya merupakan regulator, sedangkan operator yang mempromosikan penggunaan nuklir adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Pihaknya menjamin bahwa segala apa yang mereka ketahui soal perkembangan nuklir akan diinformasikan ke masyarakat. Terkait dengan PLTN Bangka, pihaknya mengaku hingga sekarang belum ada pengajuan dari BATAN terkait pembangunan PLTN di sana.

Menurutnya, PLTN Bangka masih dalam tahap studi kelayakan. Dia menjelaskan nantinya ketika BATAN telah menyelesaikan seluruh kajian, maka kajian itu akan diajukan ke Bapeten untuk memperoleh izin. “Nah, Bapeten akan menunjuk pihak luar yang jauh lebih kompeten, misal IAEA [International Atomic Energy Agency] untuk mengkaji kembali,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini