Sekjen ESDM Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor ESDM

Bisnis.com,17 Jan 2014, 17:27 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Sekjen ESDW Waryono Karno (Tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menetapkan status tersangka pada Sekjen ESDM Waryono Karno, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai intensif melakukan penggeledahan, Jumat (17/1/2014).

Setelah kemarin penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor tiga anggota DPR serta kantor Fraksi Demokrat dan Golkar, kini giliran kantor ESDM yang digeledah.

Sebenarnya, kantor ESDM sendiri sudah pernah digeledah sebelumnya, saat penyidik KPK akhirnya menemukan uang senilai US$200.000 di ruang kerja Sekjen ESDM. Yang kemudian, temuan itu menjadi jalan penyidikan KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka.

Menurut kabar, adapun ruang kerja yang diperiksa kali ini adalah ruang Biro Keuangan Kementerian. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi belum menjelaskan ruangan mana saja yang digeledah KPK hari ini.

Dirinya hanya membenarkan memang ada penggeladahan lanjutan di Kementerian ESDM hari ini, setelah penggeledahan di beberapa lokasi kemarin.

"Iya, benar ada penggeledahan lagi di Kementerian ESDM, nanti saya cek pastinya," ujar Johan.

Johan mengatakan penggeledahan dilakukan guna penyidikan lanjutan terhadap kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas dengan tersangka Sekjem ESDM tersebut.

Penyidik berharap menemukan jejak-jejak tersangka dalam penggeledahan kali ini.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka Waryono, dengan Pasal 12B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini