KPK: Gratifikasi Layanan Seks Wajib Dilaporkan

Bisnis.com,17 Jan 2014, 14:42 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, BANDUNG- KPK sedang mengkaji formulasi pelaporan gratifikasi seks mengingat modus operandi kejahatan korupsi itu tidak diatur dalam undang-undang.

Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rahmat Suanda mengatakan gratifikasi seks dapat dikategorikan masuk dalam pemahaman yang disebut fasilitas atau jasa apapun yang dilakukan dalam rangka suap.

"Kami sedang kaji formulasinya, nantinya apapun yang diterima termasuk jasa seks wajib dilaporkan," katanya di Bandung, Jumat (17/1/2014).

Menurutnya, sejauh ini gratifikasi seks belum pernah dilaporkan ke KPK, namun seringkali terungkap dalam proses pengadilan.

Ia mencontohkan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap bantuan sosial Kota Bandung yang akhirnya membuka fakta bahwa suap dalam bentuk layanan seks terjadi.

Direktorat Gratifikasi KPK mencatat dari tahun ke tahun jumlah laporan gratifikasi terus meningkat. Pada 2013 lalu, ada 1.400 laporan terkait gratifikasi yang masuk ke KPK.

Namun tidak seluruhnya diproses karena dipilah berdasarkan kategori. Jika gratifikasi kedinasan seperti penerimaan uang transpor, plakat, tidak perlu dilaporkan ke KPK.

"Cukup dilaporkan di instansi masing-masing," katanya.

KPK sendiri pada 2014 ini tengah mendorong Provinsi dan Kabupaten agar segera membentuk tim internal anti gratifikasi berikut aturan teknisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini