Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait Efek Beragun Aset (EBA) yang dapat mendongkrak pembiayaan sekunder perumahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan dalam proses penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait EBA tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang pengawas pasar modal di OJK.
“Koordinasi sudah kita lakukan, tinggal diputus saja dalam rapat dewan komisioner, dalam bentuk Peraturan OJK,” katanya Senin (20/1/2014).
Aturan tersebut, lanjutnya, untuk mendukung kegiatan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam menerbitkan surat utang dengan jaminan aset perbankan yang berbentuk portofolio KPR.
Surat utang dengan agunan semacam itu, lanjutnya, diharapkan dapat menarik minat para investor terutama dari institusi seperti dana pensiun dan asuransi.
Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan selama ini kegiatan sekuritisasi oleh penyalur KPR menghasilkan surat utang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA.
Aturan yang tengah disusun OJK, lanjutnya, akan menjadi landasan hukum dalam menerbitkan EBA Surat Partisipasi (EBA SP).
“OJK menyusun aturan [terkait] EBA Surat Partisipasi yang segera finalisasi,” katanya.
Dia menjelaskan, sekuritisasi adalah proses mengubah aset keuangan (non likuid) menjadi surat berharga (likuid) yang dapat diperjualbelikan di pasar modal.
Raharjo mengharapkan aturan OJK yang berkaitan dengan EBA-SP segera diterbitkan sehingga dapat mendongkrak peran SMF dalam mengalirkan dana dari pasar modal kepada para penyalur KPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel