Keuangan Tetap Aman Setelah di-PHK? Ini Kuncinya

Bisnis.com,20 Jan 2014, 01:24 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
/Menjadi karyawan harus siap dengan status PHK

Bisnis.com, JAKARTA - “Sementara ini, saya masih menyimpan dana dalam bentuk tabungan, belum diinvestasikan yang lain, apalagi pasar saham,” tutur Markus Gabriel, seorang karyawan perusahaan swasta di Jakarta, belum lama ini.

Markus mengaku belum memiliki rencana investasi selain tabungan, sebagai persiapan masa depannya, termasuk untuk dana darurat apabila sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pihaknya masih belum tertarik menginvestasikan dananya pada pasar saham lantaran minimnya pengetahuan tentang investasi tersebut dan takut mengalami kerugian.

Namun demikian, tabungan tidak akan menjadi pilihan investasi satu-satunya baginya mengingat mimpi jangka panjangnya adalah menjadi seorang tuan tanah.

“Ke depan, kalau pun selain tabungan, kemungkinan besar saya akan memilih menginvestasikan pada reksadana, karena di sana sudah ada manager investasi yang menanganinya, jadi lumayan aman meskipun saya belum begitu mengetahui caranya," tuturnya.

Apa yang menjadi impian Markus, mungkin juga menjadi impian Anda. Lalu bagaimana agar mimpi itu dapat terwujud, sementara ancaman PHK masih menjadi momok yang menakutkan bagi para pekerja.

Perencanaan keuangan dan pilihan investasi seperti apakah yang seharusnya disiapkan agar mampu bertahan dan survive apabila ditengah perjalanan karir harus mengalami PHK?

Perencana Keuangan QM Finansial, Muhammad Teguh mengatakan bahwa peristiwa PHK adalah sebuah kondisi yang sangat darurat, sehingga setiap karyawan sangat dianjurkan memiliki dana darurat untuk mampu bertahan dari situasi tersebut.

“Sangat dianjurkan setiap karyawan menyiapkan dana darurat minimal sebesar empat kali pengeluaran bulanan. Ini untuk lajang, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga nilainya lebih besar lagi, yakni enam kali pengeluaran bulanan bagi yang belum memiliki anak. Untuk yang memiliki anak satu sebesar sembilan kali pengeluaran bulanan,” terangnya.

BERTAHAN
Teguh memaparkan dengan memiliki dana darurat minimal empat kali pengeluaran bulanan tersebut, maka apabila sewaktu-waktu terkena PHK, maka dana darurat itu setidaknya masih dapat membantu untuk bertahan hidup selama empat bulan ke depan, dengan asumsi pengeluaran yang sama sebelum terkena PHK.

Artinya, lanjut Teguh dalam jangka waktu tersebut pula, karyawan yang terkena PHK dapat memiliki kesempatan setidaknya empat bulan ke depan untuk memiliki atau mendapatkan pekerjaan baru pula, tanpa mengalami kesulitan pengeluaran.

Sebenarnya, lanjutnya, besaran rasio perkalian tersebut, apakah harus empat atau enam atau sembilan kali pengeluaran bulanan, tidak ada patokan pastinya.

“Tetapi kalau di Amerika Serikat, biasanya perhitungan itu berdasarkan potensi tingkat pengangguran. Jadi kalau tingkat pengangguran semakin tinggi berarti mencari kerja semakin susah, maka otomatis sebaiknya rasio perkaliannya juga semakin besar, agar waktu yang dimiliki untuk bertahan sekaligus mencari pekerjaan baru semakin panjang,” terangnya.

Menurutnya untuk menyiapkan dana darurat tersebut sebaiknya dilakukan sejak dini, dan tidak harus langsung empat kalinya, bisa bertahap hingga terpenuhi minimal empat kali pengeluaran bulanan.

Setelah menyiapkan dana darurat, sebaiknya dana yang dimiliki tidak hanya disimpan dalam tabungan saja, tetapi juga diinvestasikan, seperti deposito atau reksadana atau bahkan pasar modal.

“Tidak harus memilih salah satu di antaranya, bisa juga disebar untuk ketiga jenis investasi tersebut,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini