MK Uji Materil UU Pilpres, Silahkan Ikuti Via http://www.yusril.tv

Bisnis.com,21 Jan 2014, 11:18 WIB
Penulis: Yusran Yunus

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi siang ini pukul 13.30WIB dijadwalkan memulai sidang perdana uji materil Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan uji materil atas UU itu diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

"Siapa saja yang mau saksikan langsung, silahkan hadir ke Gedung MK di Jalan Merdeka Barat No.8 Jakarta. Acara ini disiarkan langsung melalui http://www.yusril.tv," kata Yusril dalam pengumuman di akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd.

Untuk diketahui, Yusril mengajukan pengujian UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pada Jum'at (13/12/2013). Dia mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Norma UU yang diuji tersebut adalah norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 terhadap norma yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3).

Inisiatif Yusril ini mengundang suara pro dan kontra dari berbagai kalangan, salah satunya dengan capres Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh yang dituding telah mengintervensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menggagalkan uji materil itu lantaran dinilai akan mengacaukan Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini