OJK, Debitur Korban Bencana Alam Dapat Kelonggaran

Bisnis.com,22 Jan 2014, 20:34 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan untuk memberi kelonggaran kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di sekitar Gunung Sinabung di Kabupaten Karo dan di Kota Manado Sulawesi Utara.

Ketua Dewan Komisioner Muliaman D. Hadad memerkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di Manado akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat.

“Keputusan untuk memberikan kelonggaran tersebut mengacu pada peraturan Bank Indonesia,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (22/1/2014).

OJK menilai keputusan OJK tersebut untuk mempercpat pemulihan kinerja perbankan dan perekonomian  pasca bencana alam, sehingga diperlukan upaya-upaya khusus untuk mempercepat pemullihan di daerah yang terkena bencana alam tersebut.

Daerah yang akan mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Kota Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini