Produk Canai China, Korsel, dan Taiwan Kena Bea Masuk Antidumping

Bisnis.com,23 Jan 2014, 19:23 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ilustrasi gulungan baja. / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja asal China, Korea Selatan dan Taiwan pada Februari 2014.
 
Hal itu tercantum dalam PMK No.10/PMK.011/2014 tentang BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari China, Korea Selatan dan Taiwan.
 
Dalam PMK yang diterbitkan, Kamis (23/01), Menkeu M. Chatib Basri menyatakan pengenaan BMAD berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlakunya PMK ini, yakni 30 hari setelah diundangkan pada 16 Januari 2014.
 
Bea masuk anti dumping dikenakan setelah Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan adanya praktek dumping dari produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif HS 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00.
 
Pengenaan itu juga mempertimbangkan Pasal 2 ayat 1 PP No.34/2011 yang menyebutkan barang impor dapat dikenakan BMAD, apabila harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
 
PMK tersebut menyebutkan eksportir asal China yang dikenakan BMAD a.l. Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd. sebesar 6,1%, Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd. 6,1%, Baoshan Iron & Steel Co., Ltd. 7,4%, Shanghai Mesihan Iron & Steel Co., Ltd. 7,4%, Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd. 7,1% dan perusahaan lainnya 7,4%.
 
Eksportir asal Korea Selatan a.l. TCC Steel Corp. sebesar 6,2%, Dongbu Steel Co., Ltd. 7,9%, Shinhwasilup Co., Ltd. 4,4%, dan perusahaan lainnya 7,9%. Sementara dari Taiwan yakni Ton Yi Industrial Corp. 4,4% dan perusahaan lainnya 4,4%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini