Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas bursa resmi mewajibkan emiten agar jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, paling kurang 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Selain itu, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.
Dua hal itu merupakan syarat agar perusahaan tercatat bisa tetap tercatat di bursa dan wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 24 bulan (2 tahun) terhitung sejak diberlakukannya keputusan ini (30 Januari 2014).
Aturan ini tertuang dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014 seperti dikutip, Kamis (23/1/2014).
Untuk diketahui, selain mengatur tentang persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di bursa, Lampiran I Surat Keputusan Direksi Bursa itu juga mengatur tentang ketentuan umum pencatatan, persyaratan pencatatan awal, prosedur pencatatan awal, perpindahan papan, dan biaya pencatatan saham.
Lampiran itu juga menyebutkan agar perusahaan tercatat bisa tetap tercatat di bursa, maka masa jabatan komisaris independen serta direktur independen paling banyak 2 periode berturut-turut. Ketentuan ini wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak 30 Januari 2014.
Selanjutnya, diatur juga mengenai biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) saham yang ditetapkan sebesar Rp500.000 untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat yang bersangkutan, dengan ketentuan paling kurang Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dalam menghitung biaya pencatatan tahunan saham, maka untuk kelipatan nilai kapitalisasi saham yang kurang dari Rp1 miliar, dibulatkan menjadi Rp1 miliar. Ketentuan ini wajib dipenuhi mulai tanggal 1 Januari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel