Ahok: Kerja Nggak Benar, Gubernur Bisa Pecat Kadis

Bisnis.com,24 Jan 2014, 20:24 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko
Jokowi-Ahok/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasannya, UU ini memberikan kewenangan bagi gubernur untuk memecat pejabat eselon II yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target.

“Jadi jangan asal senang saja karena usia pensiunnya ditambah, tetapi mereka bisa juga saya pecat atau diturunin jabatannya ke eselon yang lebih rendah kalau nggak benar kerjanya,” ujarnya di Balai Kota, Jumat (24/1/2014).

Selain memperpanjang usia pensiun menjadi 58 tahun, Pasal 77 ayat (6) UU ASN juga memungkinkan pegawai negeri sepil (PNS) yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target untuk dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian. Adapun, kewenangan gubernur untuk memberhentikan pejabat eselon II sampai V diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 131 UU ASN.  

Dalam jajaran Pemprov DKI, pejabat eselon II di antaranya adalah pejabat yang mengisi jabatan kepala dinas, kepala biro, kepala badan, dan walikota.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku kesulitan mencari PNS yang cocok untuk menduduki sebuah jabatan selama dirinya menjabat sebagai wakil gubernur.

Menurutnya, banyak kepala dinas atau pejabat DKI lainnya yang santai dalam bekerja. Alasannya, selama ini sanksi terberat hanyalah berupa mutasi dan tidak bisa dilakukan pemecatan dari PNS ataupun diturunkan eselonnya.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini