Ditjen Pajak Sisir Rekening, Nasabah Kabur Ke Singapura

Bisnis.com,27 Jan 2014, 21:16 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Bisnis.com, JAKARTA — Keinginan Ditjen Pajak menyasar data rekening nasabah guna menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini dinilai bakal menyebabkan exodus para nasabah besar yang ada di Indonesia.
 
“Untuk kondisi Indonesia sekarang, mudhorotnya jauh lebih besar jika Ditjen Pajak diberikan kewenangan membuka rekening nasabah,” ujar Ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad H. Wibowo ketika dihubungi, Senin (27/1/2014).
 
Dia memperkirakan sebanyak US$150 miliar uang nasabah asal Indonesia menyimpan dananya di Singapura. Apabila Ditjen Pajak memiliki fasilitas kemudahan membuka rekening nasabah, Dradjad yakin akan ada exodus besar-besaran dari nasabah besar.
 
Selain Singapura mendapatkan berkah dari Indonesia, dia juga menilai stabilitas makro akan terganggu akibat sektor perbankan mengalami likuiditas. Padahal, sambungnya, perbankan saat ini tengah mati-matian meningkatkan likuiditas di dalam negeri.
 
“Sekarang saja sudah banyak hal yg membuat deposan besar tidak nyaman menempatkan dana di perbankan. Akibatnya, dana-dana BUMN jadi rebutan. Bisa dibayangkan akibatnya jika Ditjen Pajak mendapat akses tersebut,” tuturnya.
 
Di sisi lain, dia juga pesimistis Ditjen Pajak bisa menjalankan tugasnya dalam memberikan jaminan tidak adanya penyalahgunaan data rekening nasabah. Menurutnya, oknum pegawai pajak masih banyak, meskipun sudah hampir 7 tahun mendapatkan remunerasi.
 
“Oknum-oknum nakal ini bisa merekayasa segala macam permasalahan bagi deposan. Ini bisa menjadi masalah besar kedepannya,” tegasnya.
 
Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan akan bekerjasama dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait best practice dalam penggunaan data rekening nasabah.
 
“Saya sudah bilang ke OECD. Tolong saya jika rekening nasabah nantinya bisa dibuka. Bagaimana merahasiakan itu. Bagiamana sistemnya. Saya tinggal contoh AS. Mereka itu sudah punya modelnya,” ujarnya.
 
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh otoritas pajak guna menggali potensi pajak. Menurutnya, potensi wajib pajak orang pribadi non karyawan mencapai Rp100 triliun, jauh dari realisasi saat ini sekitar Rp6 triliun.
 
Fuad mengaku penggalian potensi pajak akan menjadi lebih mudah karena data nasabah perbankan, terutama rekening simpanannya, merupakan data yang valid. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak (WP) menjadi lebih baik.
 
“Kami bisa cek uang masuknya dan bisa kita perkirakan berapa penghasilan WP tersebut. Setelah itu kita uji silang dengan penghasilan dan pajaknya yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini