Bursa Berwenang Lakukan Perpindahan Papan Pencatatan

Bisnis.com,27 Jan 2014, 17:17 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) kini berwenang melakukan perpindahan papan pencatatan saham emiten setiap Mei, dari yang semula tercatat di papan pengembangan, naik kelas menjadi papan utama.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014 yang diterbitkan 20 Januari 2014 dan berlaku 30 Januari 2014.

Sebelumnya pada peraturan yang lama, perpindahan papan pencatatan dilakukan atas permintaan emiten itu sendiri. Dulu, perpindahan papan pencatatan dilakukan oleh bursa setiap April dan Oktober.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan di peraturan yang dulu, banyak perusahaan yang sebenarnya sudah layak naik kelas, namun tidak kunjung mengajukan permohonan perpindahan papan kepada bursa.

“Sekarang bursa yang menetapkan emiten itu pindah papan atau ngga, jadi kewenangan bursa. Karena selama ini ada yang sudah harus naik [kelas], tapi ngga minta-minta [naik]. Ini kan pesan buat publiknya salah,” ujarnya ketika ditemui usai sosialisasi perubahan peraturan BEI, Senin (27/1/2014).

Dalam lampiran aturan tersebut diungkapkan bahwa perpindahan papan hanya dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama.

Bursa berwenang melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan dari papan pengembangan ke papan utama.

“Dulu setahun dua kali, sekarang setahun sekali aja, setiap bulan Mei setelah laporan audit emiten masuk ke bursa,” jelas Hoesen.

Adapun syarat-syarat perpindahan pencatatan saham dari papan pengembangan ke papan utama adalah pertama, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama paling kurang selama 36 bulan terakhir.

Kedua, laporan keuangan auditan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 2 tahun buku terakhir.

Ketiga, berdasarkan laporan keuangan auditan terakhir, memiliki aset bersih berwujud (net tangible asset) paling kurang Rp100 miliar.

Keempat, tidak mengalami kondisi dan atau peristiwa dan atau gugatan/perkara yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

“Ini kan kita bicara size perusahaan. Secara umum, perusahaan yang ada di papan umum itu sudah beroperasi 3 tahun, sudah stabil, sudah established. Jadi publik bisa melihat [perbedaannya]. Tapi mereka yang tercatat di papan pengembangan bukan berarti dia jelek. Dia masih di tahap awal aja,” jelas Hoesen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini