Telkomsel 'Berselisih' dengan XL soal Penataan Frekuensi, Demokrat Usulkan Panja

Bisnis.com,29 Jan 2014, 23:18 WIB
Penulis: Rezza Aji Pratama
Menara Telekomunikasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan pemimpin perusahaan telekomunikasi guna membahas soal penataan frekuensi.

Beberapa perusahaan yang hadir antara lain PT Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Axis, Tri, Indosat dan IM2. Sehari sebelumnya, DPR juga telah meminta penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain soal merger XL-Axis, rapat juga membahas soal penyadapan dan penggunaan frekuensi.

Hari Kartana, anggota Komisi I dari Partai Demokrat, mengusulkan untuk membentuk panita kerja untuk membahas soal frekuensi ini. Dia menilai frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola dengan baik.

Selain Hari, anggota lain juga mengusulkan untuk membentuk panja khusus.

"Saya mengusulkan untuk membentuk panja guna membahas masalah ini," ujarnya, Rabu, (29/1/2014).

Spektrum yang diperdebatkan ada di 25 Mega Herzt (MHz) yang saat ini dipakai oleh Axis. Jika akuisisi terealisasi, maka XL akan mendapatkan tambahan 3 blok di 1.800 MHz.

Sementara itu, dua blok lainnya sebesar 10 MHz akan dikembalikan kepada negara untuk dilelang kembali. Masalah muncul ketika operator lain seperti Telkomsel dan Tri juga menginginkan frekuensi ini.

Direktur Utama Telkomsel Alex J. Sinaga mengatakan frekuensi bukanlah aset yang melekat pada perusahaan, sehingga dalam proses akuisisi, frekuensi ini harus dikeluarkan.

Namun, Presiden Direktur PT XL Axiata Hasnul Suhaimi menegaskan frekuensi harus satu paket dengan akuisisi.
Sebab, dia menilai sulit melayani pelanggan Axis tanpa tambahan frekuensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini